Selasa, 27 November 2012

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

berikutnya gua akan bahas tentang "pelapisan sosial dan kesamaan derajat"


dalam sehari-hari kita, pernah ga sih denger tentang pelapisan sosial?
mirip sama kue lapis kah? (ok, author mulai ngaco gara-gara kelaperan >.<)

coba kita tengok pengertiannya dari blog sebelah nyok~
ni dapet dari blog orang :
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.

^(o_o) cukup ribet, tapi gua simpulkan saja
jadi pelapisan sosial itu adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara bertingkat


lalu kesamaan derajat itu apa sih?
nyok tengok lagi dari blog sebelah~
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

^nyok simpulin lagi nyok, jadi kesamaan derajat adalah setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan undang-undang yang berlaku bagu semua orang tanpa terkecuali

contohnya ya di negara kita ini
pelapisan sosial sangat jelas terlihat, kaum elit, kaum miskin...
untuk kesamaan derajat, terkadang kalau kita lihat berita pengadilan, sudah bukan kejadian aneh jika seseorang yang melanggar hukum dapat lolos dari jerat hukum karena adanya kekuatan uang. apakah itu sudah termasuk dalam kesamaan derajat? (-_-) *pray for the law~

sumber :  http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
                http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html

-grey is the best-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar